Detektifindonesianews.com
Ketapang - Kalbar
Pola mandiri 30 persen dalam konteks perkebunan kelapa sawit, khususnya yang dikelola koperasi bermitra dengan perusahaan, mengacu pada pembagian hasil produksi di mana 30% dari pendapatan bersih hasil kebun kelapa sawit disisihkan untuk petani yang tergabung dalam koperasi. Ini adalah bagian dari skema kemitraan yang lebih besar antara perusahaan (inti) dan petani (plasma) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui bagi hasil yang adil.
Mengenai pola mandiri 30%:Kemitraan Inti-Plasma: Pola ini melibatkan perusahaan perkebunan (inti) yang membina dan mengembangkan usaha petani (plasma) yang tergabung dalam koperasi.
Pembagian Hasil:30% dari pendapatan bersih kebun kelapa sawit dialokasikan untuk petani yang tergabung dalam koperasi.
Persoalan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit, kini terjadi permasalahan diantaranya,Koperasi Tagari Utama Mandiri (TUM), yang mengelola lahan sawit pola plasma mandiri di Desa Asam Besar dan Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang kini menjadi sorotan.
Sejumlah petani mendesak pengurus koperasi untuk bersikap transparan, terutama terkait pengelolaan keuangan dan penetapan anggota tambahan, permasalahan ini bermula setelah pergantian pengurus pada tahun 2021, di mana Zulkifli Anom Jaya terpilih sebagai ketua,sejak saat itu para petani merasa hak-hak mereka atas lahan plasma pola mandiri yang bermitra dengan PT ISK/PT HSL Cargill Group tidak terurus dengan baik.
Mantan Kepala Desa Batu Sedau Apriansyah, yang juga sebagai anggota petani memiliki lahan, mengungkapkan kekhawatiran seriusnya sejak 2021," Koperasi TUM tidak pernah mengadakan Rapat anggota Tahunan (RAT), sehingga kami tidak tahu kondisi keuangan koperasi," jelasnya pada Selasa ( 5/8)
Apriansyah juga menegaskan bahwa saat menjabat sebagai kepala desa, tidak pernah menandatangani MOU terkait pemotongan lahan sebesar 30% untuk dijadikan lahan pola plasma mandiri tambahan, ketidakjelasan ini membuat petani merasa dirugikan karena pengurus menetapkan anggota baru dari hasil pemotongan lahan 30% tanpa sepengetahuan pemilik lahan, dan nama-nama anggota tersebut dirahasiakan. Tanpa adanya RAT, anggota tidak pernah mengetahui alur dana dari hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) yang dikelola bersama perusahaan. ungkapnya
Ketua Koperasi Tagari Utama Jaya ( TUM ) Zulkifli Anom Jaya ketika di konfirmasi media ini melalui pesan singkat via WhatsApp pada Rabu ( 6/8/2025 )
Menjawab ," Terkait hal Tersebut ,itu tidak benar Pak, secepatnya kita akan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut ,". Jawab nya singkat.
Manajemen PT Harapan Sawit Lestari ( HSL )Cargill Group ketika dikonfirmasi media ini,belum memberikan Jawaban.
Biar barang ini semua bisa terang benderang sebenarnya gampang saja. 1. Untuk masalah ke uangan, lakukan Audit secara independen.
BalasHapus2. Untuk masalah data serta urusan legal, bawa saja keranah hukum biar di lakukan penyidikan secara menyeluruh. Baik dari data pembebasan, ukuran, nama2 peserta, karena hal ini bukan hanya ketua baru yg ikut terlibat, tetapi yg lampu terlibat.
Posting Komentar