Ketapang - Kalbar
Aktivitas ilegal adalah momen peluang bagi para oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan pribadi dalam memperkaya diri sendiri,hal ini terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ).
Informasi yang diperoleh dilapangan, Diduga salah satu oknum yang mengaku dirinya wartawan kini telah melakukan pungutan di lokasi PETI di Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kabupaten Ketapang.
Secara profesi tentunya telah mencoreng nama baik dengan mengatasnamakan wartawan dan hasil yang diperoleh untuk kepentingan pribadi namun parahnya alibi yang digunakan untuk mengkondisikan banyak media.
Oknum Wartawan itu diduga telah mendapatkan setoran dari beberapa pengurus alat berat jenis excavator dilokasi PETI dengan angka nominal yang berpariasi mulai dari 1 juta perbulan hingga 2,5 juta perbulan nya.
Terkait informasi yang diperoleh tim media ini ,( Bro nama samaran ) mengatakan ," Untuk nominal sebesar 2,5 juta perbulan untuk media dan oknum yang menerima itu, mengaku setoran tersebut untuk mengkondisikan wartawan yang datang dan hal itu sudah berjalan 2 bulan ini ,untuk unit itu ada 7 unit yang diterima setoran langsung oleh oknum wartawan berinisial S dan itu semua secara kontan dan non transfer ," Ungkap Bro pada Minggu ( 7/9/2025 ).
Namun hal yang membuat kami kecewa lanjut Bro ,kenyataan pemberitaan PETI tetap aja terbit di media online,sementara S mengatakan telah mengkondisikan banyak media ,hingga ucapan S itu telah membuat kami percaya dan memberikan setoran lumayan jumlahnya dan nilai setoran tersebut 2,5 Juta yang sudah di tentukan nominal nya oleh S ,".Ucap nya.
Dilain sisi pengurus alat berat dilokasi PETI yang sama juga mengungkapkan hal yang serupa,bahwa emang benar inisial S sudah sekian lama menerima setoran perbulan dari kami untuk media ,namun setoran yang kami berikan berbeda jumlah nya dan kami hanya kisaran 1 juta perunit dan setoran itu untuk kondisikan media ," .Cetus sumber .
Untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh atas dugaan tersebut, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum wartawan Inisial S ,Ketika di konfirmasi melalui via WhatsApp dirinya menjawab ," Saya tidak pernah membawa nama kawan kawan media lain nya dan saya menerima dua bulan yang lalu melalui pengurus nya bernama Asep dan itu hanya untuk 3 orang ,S,Y dan I ," .Jawab nya pada Minggu ( 7/9/2025 ).
Lebih lanjut S menjelaskan untuk penerimaan 2,5 juta dikali 7 unit dari excavator milik bos tri selama 2 bulan ini berlalu itu benar adanya ,tetapi bukan mengatasnamakan semua media ," Jelas S ketika menjawab.
Untuk saat ini S mengurus alat berat kepada bos tri pemilik excavator itu bagian dirinya bekerja dan di gaji sebulan sekali dan hal ini juga dirinya lagi mengurus melalui koperasi untuk melegalkan PETI ini," Tutup Oknum wartawan berinisial S.
Sesuai sebutan nama Asep selaku pengurus alat berat jenis excavator media ini berupaya mengkonfirmasi.
Ketika dikonfirmasi Asep sebagai pengurus Excavator milik Tri menjelaskan," Informasi terkait setoran 7 unit excavator kepada inisial S itu benar dan itu untuk mengkondisikan media yang ada atau banyak wartawan, untuk jumlah setoran yang kami berikan kepada S ,per satu unitnya 2,5 juta dan sudah 2 bulan berjalan dan untuk saat ini saya bukan pengurusnya lagi ,". Ungkap Asep
Ketika dikonfirmasi .
Untuk excavator ke tujuh unit saat ini diduga masih beroperasi dan dipakai oleh beberapa perental dilokasi PETI Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Terduga pemilik excavator Tri saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan pada media ini terkesan bungkam.
Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat belum dimintai keterangan secara resmi.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dampak Negatif PETI
Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini bukan lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari penggunaan PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial dari kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
“PETI juga berdampak pada perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu buruknya perekonomian masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran udara.( Red )

Posting Komentar