Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

Komitmen Dalam Pemberantasan Narkoba, Polsek Marau Ungkap Dua Kasus Narkoba. Tiga Pria Dan Satu Wanita Turut Diamankan



Ketapang -  Polda Kalbar 

Polsek Marau Polres Ketapang Kembali menunjukan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Terbaru dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu diungkap Polsek Marau dan jajarannya. Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, turut diamankan tiga pria dan satu wanita sebagai tersangka. 

Kasus pertama yang diungkap dilakukan pada senin malam (29/09/2025) pukul 21.15 Wib di wilayah Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang. Mendapat informasi adanya peredaran sabu, Petugas dari Polsubsektor Air Upas Polsek Marau bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang wanita berinisial HE (26) beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,36 Gram Brutto. Saat di periksa, HE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang berada di sebuah kost di Desa Air Upas. Dari keterangan tersebut, Petugas langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di kost yang dimaksud dan mendapati seorang pria berinisial MIM (35) beserta barang bukti dari tangan pelaku berupa sabu seberat 0,83 Gram Brutto. Keduanya pun langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Selanjutnya, kasus kedua yang diungkap terjadi di sebuah Café di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang pada hari selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 00.05 Wib. Saat itu petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang bersama Polsubsektor Air Upas Polsek Marau menggeledah dua orang terduga pelaku pengedar narkoba yaitu FA (22) dan HS (27) dimana dari tangan pelaku FA, petugas menemukan sebuah pipet yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 1,21 Gram Brutto, 2 buah Pil Ekstasi dengan berat total 1,15 Gram Brutto, 2 unit handphone serta uang tunai sebesar 1.055.000 rupiah. Sedangkan dari tangan pelaku HS petugas hanya menemukan sebuah handphone serta uang tunai sebesar 604 ribu rupiah. Kini keduanya telah diamankan di Satuan reserse Narkoba Polres Ketapang dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., menyampaikan bahwa dua pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di wilayah Desa Air Upas Kecamatan Air Upas.  “ Kami sampaikan terima kasih atas dukungan warga masyarakat yang selama ini terus bekerja sama dengan Kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Pastinya komitmen Polres Ketapang dan jajaran terhadap pemberantasan narkoba  sudah jelas yaitu upaya pencegahan melalui himbauan dan edukasi serta upaya pemberantasan melalu serangkaian pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Ketapang, Tandas AKP Aris, Jumat (10/10/2025) Pukul 11.00 Wib.


Rilis Humas Polres Ketapang 

Kaperwil Kalbar Supardi 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama