Pontianak - Kalbar
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat.
Menurutnya, praktik tambang emas ilegal bukan persoalan ekonomi rakyat kecil, melainkan ekspresi keserakahan yang merusak lingkungan dan membahayakan generasi mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Pipit dalam konferensi pers akhir tahun Polda Kalbar, Rabu, 31 Desember 2025. Ia secara terbuka membantah narasi yang kerap digunakan untuk membenarkan PETI sebagai “urusan perut”.
Pipit menyoroti penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal sebagai indikator kuat bahwa pelaku PETI bukan masyarakat miskin. “Pengangkutan alat berat, ekskavator, itu membutuhkan modal besar. Tidak masuk akal jika disebut sebagai aktivitas untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Menurut dia, penyebutan PETI sebagai jalan keluar ekonomi justru menutup fakta bahwa keuntungan utama dinikmati segelintir pemodal. “Orang yang punya modal besar lalu mengaku miskin, itu bukan soal perut. Itu keserakahan,” kata Pipit.
Selain aspek hukum, Kapolda menekankan dampak lingkungan yang bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan. Penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan emas ilegal, kata dia, berpotensi mencemari sungai dan rantai pangan masyarakat.
Ia mengingatkan risiko kesehatan akibat paparan logam berat, terutama bagi anak-anak. “Ikan yang tercemar dimakan masyarakat. Dampaknya bukan hanya fisik, tapi juga perkembangan otak anak. Ini ancaman serius,” ujarnya.
Kerusakan tanah juga menjadi perhatian. Pembalikan lapisan tanah atas membuat lahan kehilangan kesuburannya dan tidak lagi produktif untuk pertanian. Pipit bahkan mengibaratkan potensi bencana ekologis Kalimantan Barat jika PETI dibiarkan, seperti kasus semburan lumpur Lapindo.
“Alam ini titipan. Kalau dikeruk tanpa kendali, dampaknya bisa meluas dan tidak terprediksi,” kata dia.
Sikap tegas itu, menurut Pipit, diambil meski berisiko menimbulkan persepsi negatif. Ia mengaku lebih memilih bertanggung jawab secara moral dan hukum daripada membiarkan kerusakan lingkungan berlanjut demi kepentingan segelintir pihak.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mencatat capaian konkret dalam penindakan PETI. Sepanjang Juli hingga Desember 2025, aparat mengungkap 31 kasus pertambangan ilegal di berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto mengatakan, seluruh kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. “Sebanyak 31 perkara PETI ditangani selama enam bulan terakhir dan para tersangka telah ditetapkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 29 Desember 2025.
Kabagbinopsnal Ditkrimsus Polda Kalbar AKBP Ya Muhammad Ilyas menambahkan, sepuluh tersangka ditangani langsung oleh Polda Kalbar. Mereka berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N. Seluruh perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 367 Tahun 2025.
Polda Kalbar memastikan penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.( Red)

Posting Komentar