Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

Heboh!!! Biaya Punggutan Perpisahan Rp 310.000 di SDN 024 Tarai Bangun Kampar Riau Kini Menjadi Sorotan



Kampar - Riau

Praktik pungutan liar (pungli) dengan modus komersialisasi momentum kelulusan kembali menggeliat di lingkungan pendidikan Kabupaten Kampar Pekanbaru Provinsi Riau. 

Aksi Punggutan itu membuat Wali murid Sekolah Dasar Negeri ( SDN 24 ) Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar mengeluh,lantaran  dibebankan biaya persiswa Rp 310.000,Jika dikalikan dengan jumlah siswa yang mencapai 180 orang, maka total dana yang terkumpul dari kegiatan ini mencapai Rp 55.800.000.

Berkaitan informasi yang dihimpun dan demi keseimbangan pemberitaan,awak media berupaya mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah ( Kepsek SDN 024 ) . 

Ketika dikonfirmasi melalui via Whatsapp,Y Epi sebagai Kepsek menjelaskan, " Dirinya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. “Kepala sekolah tidak mengetahui hal ini. Dia tahu ada kegiatan itu karena ada undangan dari panitia perpisahan tersebut,” jawab Epi singkat pada Jumat ( 29/5/2026 ) . 

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian biaya sebesar Rp310.000 untuk 180 siswa, Y Epi kembali bersikukuh tidak tahu menahu soal itu. Bahkan, saat pewarta mencoba menggali informasi lebih dalam, Y Epi memberikan respons yang tidak terduga. “Jangan gertak-gertak saya,” ucapnya mengakhiri keterangan nya.

Hal Terpisah :

PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar saat dikonfirmasi ,memberikan penjelasan tersendiri terkait kasus ini. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan menggelar rapat koordinasi yang melarang praktik pungutan yang memberatkan orang tua. Namun, ia melihat ada sisi lain dari persoalan ini.

“Sudah kita buatkan surat edaran dan tidak dibenar kan (memungut). Dan itu sudah kita rapatkan di Dinas, perpisahan itu tidak dibenarkan kalau membebani orang tua wali siswa,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan mengaku tidak bisa sepenuhnya melarang acara perpisahan jika hal itu murni datang dari kesepakatan bersama orang tua siswa.

Tapi karena ada kebijakan dan permintaan orang tua wali siswa karena sudah enam tahun anak itu belajar di sekolah, ingin membuat kenangan atau monumen sebagai kenangan bersejarah bagi siswa. Namun itu semua sudah pasti ada pro dan kontra dalam setiap kebijakan yang dilakukan kepala sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama kegiatan itu murni merupakan hasil kesepakatan wali murid dan tidak ada unsur pemaksaan atau paksaan dari pihak sekolah, maka Dinas Pendidikan tidak bisa melakukan intervensi. “Karena kami dari dinas pendidikan tidak bisa melarang perpisahan itu, karena itu hasil kesepakatan orang tua wali siswa, jadi kami tidak bisa intervensi,” tambahnya.

Kasus ini kembali menyoroti adanya celah pemahaman di lapangan: antara aturan tegas yang melarang pungutan, dengan realita di mana nama kesepakatan orang tua sering kali dijadikan alasan untuk tetap menarik biaya yang nilainya cukup besar. Kini, publik menanti apakah kasus SDN 024 Tarai Bangun ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku atau justru berakhir dengan penjelasan yang dianggap tidak memuaskan masyarakat. ( Tim-Red) 







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama