Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

Mobil Jenis Livina Plat Dinas Berwarna Merah Telat Pajak dan Plat Mati Masih Berkeliaran di Pekanbaru


Pekanbaru - Riau 


Berita mengenai kendaraan berpelat dinas (pelat merah) yang tidak membayar pajak dan menunggak masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kerap menjadi sorotan publik. Fenomena ini sering memicu kontroversi karena ASN atau pejabat publik seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum. 

Saat melintas disekitar jalan Sudirman Pekanbaru,media ini menemukan salah satu kendaraan roda Empat Warna Hitam jenis Livina dengan Nopol Warna Merah BM 1808 TP Bulan 12 Tahun 2023, pada Rabu ( 3/6/2026 ). 

Kendaraan tersebut dikendarai oleh seorang wanita paruh baya dengan menuju sekitar jalan Sudirman yang memasuki wilayah pertokoan sekitar pukul 07.20 Wib. 

Merujuk Pasal 228 ayat (1) UU. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pajak mobil mati (baik dinas maupun pribadi) sangat dilarang digunakan di jalan dan akan dikenakan sanksi tilang karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi kendaraan. Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.( Red) 




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama