Foto : Masyarakat Desa Pangkalan Godai Saat Datangi Kantor Desa.
Pelalawan - Riau
Sejumlah warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, menyampaikan penolakan terhadap keberadaan personel PT Agrinas Palma Nusantara bersama KSO yang disebut berada di area lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat,Senin (24/8/2026).
Warga mendatangi Kantor Desa Pangkalan Gondai untuk meminta pemerintah desa memfasilitasi penyelesaian sengketa sekaligus meminta seluruh personel dan sarana operasional perusahaan ditarik sementara dari area yang disengketakan guna mencegah potensi konflik.
Perwakilan masyarakat, Unjang, mengatakan keberadaan personel perusahaan telah berlangsung sekitar tiga minggu, sementara persoalan status lahan belum diselesaikan melalui musyawarah bersama.
“Kami mempertanyakan mengapa persoalan belum selesai, tetapi lahan sudah dikuasai terlebih dahulu. Kami meminta pemerintah desa segera mencari solusi,” ujarnya.
Koordinator masyarakat, Iman Nduru, menegaskan warga keberatan apabila aktivitas perusahaan dilakukan di atas lahan yang selama ini dikelola masyarakat, termasuk wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat, tanpa adanya proses yang transparan dan persetujuan masyarakat.
Masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan di area yang disengketakan, menarik personel serta sarana operasional dari lokasi, dan meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengevaluasi legalitas serta perizinan kegiatan perusahaan.
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Pangkalan Gondai bersama pihak PT Agrinas Palma Nusantara berlangsung di kantor desa pada Senin siang.
Namun, suasana sempat tegang karena masyarakat tetap mempertahankan sikap penolakan. Sejumlah warga bahkan meninggalkan forum dan menuju lokasi lahan.
Ninik Mamak Desa Pangkalan Gondai, Zainudin, meminta persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur yang berlaku sebelum adanya aktivitas di wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat.
Sementara itu, Legal PT Agrinas Palma Nusantara, Rangga Siregar, mengatakan pihaknya hadir untuk mendengarkan aspirasi warga dan akan menyampaikannya kepada perusahaan.
Menurutnya, keputusan selanjutnya berada di tingkat manajemen PT Agrinas Palma Nusantara.
Kepala Desa Pangkalan Gondai, Aman L, menyatakan pemerintah desa telah memfasilitasi pertemuan dan akan menindaklanjuti persoalan sesuai prosedur serta peraturan yang berlaku.
Hingga pertemuan berakhir, belum tercapai kesepakatan final antara masyarakat dan pihak perusahaan. Kedua pihak diharapkan mengutamakan musyawarah dan mekanisme hukum agar sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.
( Rilis / Redaksi)

Posting Komentar