Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

Diduga Kebal Hukum,Diminta Kapolda Kalbar dan Kapolri Tangkap AT Jika Terbukti Sebagai Penampung Emas Ilegal Dibalik Aktivitas PETI Didaerah Sandai

Ketapang - Kalbar

Pertambangan Emas Tanpa Izin [ PETI ] yang telah mencemari aliran sungai dikecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,beberapa waktu lalu terpantau kini sungai mulai terindikasi tercemar akibat adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.

Pantauan awak media dilokasi tepatnya berada di Dusun Demit Desa Demit Kecamatan Sandai,terlihat tiga unit mesin dompeng yang sedang beroperasi di atas perahu kayu di persimpangan sungai. Deru mesinnya menggema keras, menandakan aktivitas tambang emas ilegal sedang berjalan aktif—tanpa rasa takut, tanpa izin, dan tanpa pengawasan.

Dampak dari Aktivitas Tambang emas ilegal tersebut membuat warga sekitar aliran sungai mengeluh pasalnya, Air sungai tampak keruh pekat, berubah warna akibat sedotan pasir dan limbah merkuri yang digunakan dalam proses pemisahan emas. Padahal, sekitar 75 persen warga Sandai masih menggantungkan hidup pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan memasak,''. Ucap salah satu warga sekitar saat dikonfirmasi tim media ini.

Dirinya menambahkan , Sepengetahuan saya aktivitas PETI ini sudah lama berjalan,tetapi tidak pernah ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum [ APH ]. Sehingga air sungai sekarang kotor, bahkan ada ikan yang mati, namun kami cuma bisa pasrah, karena katanya bos mereka kuat beking,” ujar salah satu warga yang berharap lokasi tambang ilegal itu segera dihentikan agar sungai tidak tercemar lagi.

Pada saat Tim Media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Sandai,pada saat itu Kapolsek sedang dinas luar kota,disisi lain  Kepala Desa Demit yang memiliki peran dan tanggung jawab atas wilayah tersebut,disebut warga seolah menutup mata.

Mencuat Inisial yang disebut  AT, diduga kuat selaku Penadah Emas Ilegal dan Diduga Kuat Kebal Hukum

Hal itu terungkap dari hasil penelusuran tim media ini,yang dihimpun dari beberapa informasi lapangan ,bahwa hasil tambang ilegal di sepanjang Sungai Sandai—termasuk dari wilayah Desa Demit hingga Randau Jungkal—diduga kuat disalurkan ke seorang penadah berinisial  AT, yang disebut warga telah lama menjadi pembeli emas hasil PETI.

Beberapa sumber menyebutkan, AT membeli emas dari para pekerja lapangan dengan harga di atas Rp2 juta per gram, jauh di atas harga pasar lokal. Informasi ini juga diperkuat oleh pengakuan anak buah AT, yang ditemui di sekitar toko emas milik bosnya di Jalan Trans Kalimantan.

“Benar, bos kami beli emas dari masyarakat. Harga tinggi, di atas dua juta per gram. Bos lagi ke luar kota sekarang,” ungkap salah satu anak buah AT saat ditemui awak media.

Saat di lokasi, awak media juga menyaksikan dua orang baru saja keluar dari toko tersebut usai melakukan transaksi emas, memperkuat dugaan adanya aktivitas jual beli emas hasil tambang ilegal yang dikelola secara sistematis.

Sumber lain juga menyampaikan, inisial AT bukan pemain baru,dirinya  disebut telah lama beroperasi dan bahkan diduga memiliki beking kuat dari oknum tertentu, sehingga aktivitasnya tidak tersentuh hukum hingga saat ini.

“Semua orang tahu siapa yang beli emas PETI di Sandai. Tapi tidak ada yang berani bicara. Bos besar itu tidak mungkin jalan sendiri, pasti ada yang lindungi,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Masyarakat kini menuntut Aparat Penegak Hukum [ APH ] untuk bergerak cepat dan bertindak tegas, tidak hanya kepada para pekerja lapangan, tetapi juga kepada pemodal, penadah, serta pihak-pihak yang membekingi aktivitas PETI.

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, jangan salahkan masyarakat kalau tidak lagi percaya. Kami minta Mabes Polri,Kapolda Kalbar,Polres Ketapang,Kapolsek Sandai ,Kades Demit, dan Instansi terkait turun langsung kelokasi dan lakukan penertiban,jangan tunggu sungai kami tercemar semakin parah hingga tak bisa dimanfaatkan lagi baru bertindak,” tegas warga.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari PETI tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kini, publik menunggu,Apakah Aparat Penegak Hukum Kapolda Kalimantan Barat benar komitmen sesuai statemen nya melalui video yang telah viral benar berani membongkar jaringan emas ilegal ini sampai ke akar-akarnya, termasuk sosok AT yang disebut-sebut kebal hukum?

Jika tidak, dugaan adanya “bekingan kuat” di balik praktik PETI di Sandai akan menjadi kenyataan yang menampar wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat.


Persoalan PETI ini Telah diatur dalam UU Minerba: 

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi penambang, tetapi juga bagi penadah, pemodal, serta pihak yang memperdagangkan emas hasil tambang ilegal. Bahkan, jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

Media ini belum melakukan konfirmasi resmi kepada APH Setempat,Kapolres Ketapang,Kapolda Kalbar,Mabes Polri dan Gakkum LHK.[ Tim/Red ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama