Pontianak - Kalbar
Syafriudin .C.L.A Selaku ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar ( Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Kalimantan barat , Sekaligus Kordinator MCI ( MEDIA CENTRE INDONESIA ), Kalbar angkat bicara, telah banyak beredar video seorang yang mengaku pedagang sayuran keliling yang menghujat propfesi wartawan saat memberitakan terkait Peti di Kalimantan Barat khusus nya di kabupaten Ketapang
Syafriudin mengatakan sangat menyayang kata kata yang penuh hujatan keluar dari seorang pedagang sayur keliling, menurutnya jangan pernah sepelekan profesi seorang wartawan, karena wartawan adalah ujung tombak suatu negara dalam kemajuan negara, menurut nya tanpa awak media kita tidak dapat informasi tentang perkembangan pembangunan dan informasi penting lain nya, jelas Peran dan keberadaan wartawan sangat memiliki makna dalam pembangunan nasional dan masyarakat, karena itu nya jangan pernah menghina dan meremehkan profesi wartawan yang memiliki jasa terhadap negara dengan karya tulis dan tenaganya untuk kepentingan negara terangnya 16/11/2025
Syafriudin juga menyampaikan tindakan tersebut sudah melanggar HAM, karena wartawan di lindungi Undang Undang yang di atur oleh negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas nya dalam menulis dan mempublikasikan hal hal yang benar dan di terpercaya.
“Menurut saya apa yang dimaksud kurang ajar disini, Wartawan melalui medianya tentu membuat berita yang sesuai dengan apa yang mereka lihat bukan asumsi,” apa gara gara rekan media membuat berita tentang maraknya Peti lantas menghambat masyarakat untuk mencari makan. Tentu tidak, Media membuat berita tentang adanya dugaan kegiatan Peti agar pihak Masyarakat, Pemerintah dan aparat mengetahui hingga segera di respon, Jangan mereka membuat alasan karena berita tentang peti mereka tidak bisa berdagang, apa dagangannya khusus ke wilayah peti Apa di tempat lain tidak bisa berdagang ini aneh,!! Jangan menghalang halangi media untuk mencari informasi, Media itu bebas dan independen tegas ya.
Syafriudin meminta kepada APH untuk menindak tegas, oknum yang mengaku pedagang sayur keliling, yang telah menghina, menghujat dan mencemarkan nama baik, propesi wartawan, di dalam uu ITE dalam LHUP sudah jelas di pasal 310, 315, maka dari itu kami berharap pihak APH bisa bertindak cepat, walaupun belum ada laporan secara resmi dari semua wartawan tegas nya.( Red )

Posting Komentar