Pontianak - Kalbar
Telah beredarnya video yang mengaku tukang sayur di dalam group WhatsApp Lumbung Ketapang dan Group WhatsApp lainnya,yang mana muncul nya vidio tak pantas itu sangat merugikan profesi wartawan,pada Sabtu 15 November 2025.
Video yang berdurasi 54 detik,yang telah beredar itu sengaja di buat oleh oknum yang mengaku situkang sayur,Jelas sangat merugikan profesi jurnalis.
Hal ini sangat membuat para awak media marah dan membuat Koordinator Nasional Media Centre Indonesia angkat bicara dan memberi somasi.
Jangan pernah sepelekan profesi wartawan,tanpa awak media Kita tidak dapat informasi tentang perkembangan pembangunan ,Peran dan keberadaan Pers sangat memiliki makna dalam pembangunan nasional dan masyarakat . Ucap Burhanudin Abdullah sebagai Koordinator Nasional Media Centre Indonesia yang memiliki legalitas yang SAH dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Karena nya jangan pernah menghina dan meremehkan profesi wartawan yang memiliki jasa terhadap negara dengan karya dan tenaganya untuk kepentingan Negara.
Burhanudin Abdullah menegaskan, Tidak membenarkan seorang yang mengaku Pedagang telah menghina dan mencemarkan nama baik Wartawan dengan mengatakan bahwa Media Kurang ajar,menurutnya apa yang dimaksud kurang ajar disini. ," Tegas Kordinator Nasional MCI.
Wartawan melalui medianya tentu membuat berita yang sesuai dengan apa yang mereka lihat bukan asumsi. Apa gara gara rekan media membuat berita tentang maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) lantas menghambat masyarakat untuk mencari makan,tentu tidak.
" Media membuat berita tentang adanya dugaan kegiatan PETI agar pihak Masyarakat,Pemerintah dan Aparat mengetahui hingga segera di respon. Jangan mereka membuat alasan karena berita tentang PETI mereka tidak bisa berdagang,Apa dagangannya khusus ke wilayah PETI dan apa di tempat lain tidak bisa berdagang,ini aneh dan jangan menghalang halangi media untuk mencari informasi karena media itu bebas dan independen ".
Burhan yang juga sebagai profesi Advokat minta kepada yang mengaku pedagang telah menghina dan mencemarkan nama baik untuk diberi kesempatan 1 X 24 jam untuk minta maaf, Bila tidak dilakukan maka MCI akan membuat Pengaduan ke aparat, MCI lahir untuk membela dan melindungi wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku. Pelanggaran bisa di pasal 310, 315 KUHP dan UU ITE. ( Red )

Posting Komentar