Ketapang - Polda Kalbar
Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria di Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, pada Jumat (28/11/2025).
Terduga pelaku berinisial S (53) diamankan di rumahnya setelah petugas menerima informasi bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Saat petugas mengamankan pelaku yang disaksikan perangkat warga setempat, petugas juga menyita dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa 5 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,09 gram Brutto, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah korek api serta puluhan lembar klip plastik kosong.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. “ informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi pengedar narkoba ” Ujar IPTU Dewa Made Surita, S.H, Selasa (02/12/2025) Pukul 12.00 Wib.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polres Ketapang
Kaperwil Kalbar Supardi


Posting Komentar