Ketapang - Polda Kalbar
Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku dalam kasus tindak pidana narkoba. Pelaku berinisial AH (26) diamankan petugas di sebuah café yang beralamat di Jalan Poros Pelang Tumbang Titi Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya informasi yang diterima petugas bahwa sering adanya kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba di lokasi café tersebut.
“ Pengungkapan dilakukan pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekira Pukul 20.00 Wib di sebuah cafe dimana dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH berikut barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, 2 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah Handphone, Uang tunai Rp.400.000,- serta 8 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,64 gram brutto ” Ujar Dewa, selasa (20/01/2026) Pukul 10.00 Wib,
Ditambahkannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.( Red)

Posting Komentar