Dumai - Riau
Proyek Pembangunan Dumai Islamic Center Kota Dumai yang dilaksanakan oleh PT Rajawali Sakti Prima berdasarkan kontrak nomor 09/SPK/PPK-CK/PBG/APBD/VIII/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 dengan nilai sekitar Rp29 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022,kini menjadi pusat perhatian.
Informasi yang diterima Proyek Dumai Islamic Center Kota Dumai ini,dianggarkan secara bertahap,ditahun yang sama pada tahun 2022,ada mendapat tambahan anggaran sekitar Rp 2,9 miliar pada tahun yang sama sehingga total anggaran pembangunan mencapai lebih kurang Rp32 miliar.
Tim Media ini telah berupaya melakukan Konfirmasi kepada Wali Kota Dumai, adapun konfirmasi yang disampaikan berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari beberapa narasumber yang dapat dipercaya.
Surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi ditujukan langsung kepada Wali Kota Dumai,H Paisal,terkait Pembangunan Islamic Center dan Revitalisasi Taman Bukit Gelanggang yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Dumai dengan Apical Group Nomor 415.4/KS/KB/2021/017 dan Nomor 287/SDS-SSL/EXT/VII/2021 tertanggal 19 Juli 2021 tentang pembangunan Islamic Center dan revitalisasi kawasan Bukit Gelanggang.
Menurutnya Konfirmasi itu mengarah pada pertanyaan tetang pekerjaan pada proyek tersebut ,yang mengalami keterlambatan pada masa waktu pelaksana, dimana waktu yang telah ditetapkan selama 135 hari kalender.
Selanjutnya,Konfirmasi dengan meminta penjelasan secara resmi terkait sumber pembiayaan, status kesepakatan dengan Apical Group, serta alasan penggunaan APBD apabila sebelumnya telah terdapat kerja sama pembangunan dengan pihak perusahaan," Demikian salah satu poin konfirmasi yang disampaikan tim media.
Berikutnya Tim Media ini meminta penjelasan mengenai nilai komitmen yang disepakati dalam kesepakatan tahun 2021 serta sejauh mana realisasi kontribusi pihak perusahaan terhadap pembangunan Islamic Center dan revitalisasi Bukit Gelanggang.
Media dimaksud menyatakan langkah konfirmasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Dumai belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi yang disampaikan.
Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .

Posting Komentar