Ketua Umum DPP LSM Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia ( KIPPI), Nelson Hutahean.
Pelalawan – Riau
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Sorotan tersebut muncul setelah LSM Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia (KIPPI) mengaku belum memperoleh tanggapan atas permohonan sejumlah dokumen publik yang telah diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Umum DPP LSM KIPPI, Nelson Hutahean, menilai pelayanan informasi publik yang belum direspons secara optimal oleh Diskominfo Pelalawan tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
"Pemerintah daerah melalui Diskominfo semestinya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang harus dijalankan oleh setiap badan publik," ujar Nelson, Senin (27/7/2026).
Menurut Nelson, LSM KIPPI telah mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Diskominfo Kabupaten Pelalawan melalui surat elektronik (email) resmi. Namun hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, pihaknya mengaku belum menerima jawaban maupun pemberitahuan resmi.
Atas kondisi tersebut, LSM KIPPI menyatakan akan menyerahkan langsung dokumen permohonan informasi ke Kantor Diskominfo Pelalawan sebagai bentuk pemenuhan prosedur administratif sebelum menempuh langkah hukum sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Nelson juga mengungkapkan bahwa permohonan informasi yang diajukan mencakup dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, permohonan tersebut juga telah disampaikan melalui nomor WhatsApp Kepala Diskominfo Pelalawan.
Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum memperoleh tanggapan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum DPP LSM KIPPI, Intan Masyuri, S.E., menegaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (7) dan ayat (8), badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan disertai alasan yang sah.
"Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prosedur pelayanan informasi publik sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Intan.
Lebih lanjut, Intan menyatakan LSM KIPPI akan terus mengawal proses permohonan informasi tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga memperoleh tanggapan, pihaknya berencana mengajukan keberatan kepada atasan PPID, melaporkan persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, hingga menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Riau sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan belum memberikan keterangan atau tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Diskominfo Kabupaten Pelalawan maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.( Rls /Red)


Posting Komentar