Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

NCW DPW Kalimantan Monitoring Dugaan Penyerobotan dan Transaksi Tanah Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Secara Tidak Sah



Samarinda

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Kalimantan melakukan pemantauan terhadap dugaan penyerobotan serta praktik jual beli tanah adat milik Kesultanan Kutai Kartanegara yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah.

Ketua DPW NCW Kalimantan, Ibrahim Myh, turut mendampingi sekaligus menyaksikan Aji Raden Goya Indra Jaya, putra Aji Pangeran Hario Adiningrat, melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah adat yang berada di Jalan Sido Makmur, Desa Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Dalam peninjauan tersebut, Aji Raden Goya Indra Jaya selaku perwakilan ahli waris Kesultanan Kutai Kartanegara didampingi sejumlah tokoh masyarakat setempat. Lokasi yang ditinjau memiliki luas sekitar 300 hektare dan diduga terdapat pihak tertentu yang mengklaim maupun memperjualbelikan tanah adat tersebut tanpa persetujuan dari ahli waris yang sah.

Menurut pihak ahli waris, pemanfaatan maupun pengelolaan lahan adat pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didasarkan pada surat rekomendasi atau surat penyerahan yang sah dari Aji Pangeran Hario Adiningrat selaku pemegang hak waris tanah adat Kesultanan Kutai Kartanegara.

Pihak ahli waris juga menyampaikan bahwa keberadaan hak atas tanah adat keluarga besar Kesultanan Kutai Kartanegara telah memperoleh pengakuan melalui sejumlah dokumen hukum, di antaranya Surat Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong yang merujuk pada Surat Ketua Pengadilan Daerah Tingkat II Kutai Nomor W.I.8 PCHT.10-76-A Tahun 1997. 

Dokumen tersebut, menurut mereka, menegaskan perlunya penetapan kepemilikan tanah adat keluarga besar Kesultanan Kutai Kartanegara sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para ahli waris.

Selain itu, pihak ahli waris juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, ketentuan konversi mengenai Grand Sultan, Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1962, serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai Nomor HUK-898/C-43/Ahr 080/1973 tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grand Sultan sebagai dasar yang menurut mereka memperkuat eksistensi hak kepemilikan tanah adat tersebut.

Wilayah yang disebut sebagai bagian dari tanah adat Kesultanan Kutai Kartanegara, menurut pihak ahli waris, meliputi sejumlah kawasan seperti Muara Wahau, Bentian Besar, Long Iram, Long Pahangai, Tabang, Sangkulirang, Sangatta, Muara Badak, Sanga-Sanga, Anggana, Samboja, serta wilayah lainnya yang berada dalam kawasan historis Kesultanan Kutai Kartanegara.

Mengenai kawasan hutan adat, pihak ahli waris juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan tersebut juga disebut telah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.1/Menhut-II/2013 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Lebih lanjut, pihak ahli waris menyampaikan bahwa sekitar 120 ribu hektare lahan warisan Kesultanan Kutai Ing Martadipura yang berada di kawasan Sepaku, Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, merupakan bagian dari tanah adat yang telah diberikan pengelolaannya kepada para pemangku hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu dijelaskan pula bahwa Aji Pangeran Hario Adiningrat telah memberikan surat rekomendasi atau surat penyerahan secara sah kepada Yakobus Irang untuk mengelola Kelompok Tani Pampang Jaya. 

Melalui pengelolaan lahan seluas sekitar 1.500 hektare yang telah berlangsung sekitar 15 tahun, sebanyak kurang lebih 500 kepala keluarga memperoleh lahan garapan masing-masing sekitar dua hektare yang dimanfaatkan untuk pengembangan usaha hortikultura dan pertanian secara berkelanjutan.

Yakobus Irang juga disebut dipercaya untuk melakukan pengawasan terhadap kawasan tanah adat di luar areal Kelompok Tani Pampang Jaya sebagai bagian dari upaya menjaga aset tanah adat Kesultanan Kutai Kartanegara.

Ketua DPW NCW Kalimantan, Ibrahim Myh, menegaskan pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyerobotan maupun transaksi tanah adat. Menurutnya, setiap bentuk pemanfaatan, penguasaan, maupun pengalihan hak atas tanah adat harus dilakukan sesuai ketentuan hukum serta menghormati hak-hak ahli waris yang sah.

Pihak ahli waris Kesultanan Kutai Kartanegara juga menegaskan bahwa setiap pihak yang hendak memanfaatkan atau mengelola tanah adat wajib memperoleh surat rekomendasi atau surat penyerahan yang sah dari Aji Pangeran Hario Adiningrat selaku pemegang hak waris. 

Apabila terdapat pihak yang melakukan penguasaan atau transaksi tanpa dasar hukum tersebut, maka hal itu dinilai sebagai tindakan yang perlu ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .

( Rilis NCW/ Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama