Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

Pemohon Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Riau, Soroti Dugaan Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi Diskominfo Pelalawan


Pemohon Sengketa Informasi, Rion Satya. SH


Pelalawan - Riau

Sengketa keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. 

Seorang pemohon informasi mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau setelah permohonan informasi yang diajukannya kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, disebut tidak memperoleh tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh sumber media ini selaku pemohon informasi, Rion Satya, S.H., kepada media pada Sabtu (1/8/2026). 

Menurutnya, langkah pengajuan sengketa ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas hak masyarakat untuk mengakses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rion menjelaskan bahwa objek sengketa berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Dana Hibah dalam kegiatan Paket layanan hubungan media dengan kode RUP : 38 443754,yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dilaksanakan pada 17 September 2024 di Nagoya Mansion Hotel and Residence, Batam, dengan menghadirkan Yayasan Osmaro Mitra Edukasi sebagai penyedia narasumber.

"Kami telah menempuh mekanisme permohonan informasi hingga keberatan kepada atasan PPID. 

Namun, karena tidak ada tanggapan sebagaimana yang diharapkan, kami mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau agar proses penyelesaian dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Rion Satya, S.H.

Kegiatan TIK tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak mempertanyakan aspek efektivitas, efisiensi, serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar daerah tersebut.

Pengajuan sengketa informasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait keterbukaan dokumen publik yang dimohonkan serta mendorong terwujudnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan maupun atasan PPID terkait alasan belum ditanggapinya permohonan informasi dimaksud. 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.( Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama