Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

Proyek Revitalisasi SMKN 1 Rengat Barat Senilai Rp4,17 Miliar Diduga Telah Diperiksa Kejari, LSM Gerak Minta Proses Transparan


                    Gambar ilustrasi By AI

Indragiri Hulu - Riau

Proyek Revitalisasi SMKN 1 Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, yang bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp4.170.890.000, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, proyek pembangunan fasilitas pendidikan tersebut tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta kesesuaian hasil pembangunan dengan ketentuan teknis dan program yang telah ditetapkan.

Proyek revitalisasi tersebut meliputi pembangunan tiga ruang praktik siswa, satu ruang bimbingan konseling, satu ruang laboratorium IPA, serta empat unit toilet.

Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai, pelaksanaannya kini mendapat sorotan dan menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kepala SMKN 1 Rengat Barat, Sutrisno, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan terkait pembangunan gedung revitalisasi Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp4,17 miliar yang disebut-sebut sedang menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.

Dalam konfirmasi tersebut, Sutrisno meminta agar persoalan proyek tersebut tidak diberitakan terlebih dahulu.

Ia juga menyampaikan niat untuk membantu wartawan dengan bertujuan agar pemberitaan jangan di terbitkan serta berupaya mencari waktu untuk bertemu secara langsung.

Sutrisno,Akui dirinya pernah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Rengat dan menurutnya pelaksanaan semua sudah berdasarkan petunjuk teknis (juknis) program terkait pembangunan gedung revitalisasi Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp4,17 miliar.

“Semua yang dipertanyakan sudah sesuai dengan juknis,” ujar Sutrisno.

Namun, menurutnya, mengenai jadwal maupun hasil pemeriksaan tersebut merupakan bagian yang bersifat pribadi sehingga tidak dapat disampaikan secara terbuka.

Di sela percakapan, Sutrisno juga sempat mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjadi guru.

Ia menyebut menjadi guru memberikan lebih banyak waktu dibandingkan menjabat sebagai kepala sekolah, termasuk memiliki waktu untuk melakukan kegiatan pribadi seperti memancing,".Ucap Sutrisno mengakhiri komunikasi saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp pada Rabu ( 12/8/2026 )

Sikap Sutrisno yang meminta agar persoalan tersebut tidak diberitakan, ditambah pengakuannya pernah diperiksa oleh Kejari Rengat, menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi.

Disisi lain :
LSM Gerak Dorong Pemeriksaan Menyeluruh
Sementara itu, Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak) Provinsi Riau, Emos Gea, turut menyoroti proses pemeriksaan proyek tersebut.

Emos meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh setiap informasi maupun laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Menurutnya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, seluruhnya harus dibuktikan berdasarkan data, dokumen, hasil pemeriksaan teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita sangat menyayangkan apabila dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi ini terdapat persoalan, termasuk dugaan adanya mark-up anggaran.

Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara serius, objektif dan menyeluruh,” tegas Emos.

Ia juga meminta proses pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum dan tidak berhenti pada dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.

“Kami meminta kepada Kajari Rengat agar pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan ini dapat dilakukan secara transparan dan profesional.

Kalau nantinya ditemukan pelanggaran dan terbukti secara hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Soroti Informasi Terkait Dua Siswa
Selain proyek revitalisasi, Emos mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima laporan dari sejumlah orang tua siswa mengenai persoalan pendidikan di SMKN 1 Rengat Barat.

Menurutnya, terdapat informasi mengenai dua siswa yang disebut tidak lagi bersekolah di SMKN 1 Rengat Barat. Emos menyebut pihaknya menerima informasi bahwa kedua siswa tersebut memiliki prestasi.

“Kami juga menerima laporan dari beberapa orang tua murid. Ada informasi mengenai dua orang siswa yang tidak lagi bersekolah di SMKN 1 Rengat Barat. Informasinya, anak-anak tersebut merupakan siswa yang berprestasi,” kata Emos.

Namun, ia menegaskan informasi tersebut perlu diverifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Emos meminta instansi pendidikan terkait melakukan evaluasi apabila terdapat kebijakan sekolah yang berdampak terhadap peserta didik.

“Kami meminta Dinas Pendidikan terkait melakukan evaluasi terhadap persoalan ini, termasuk mengevaluasi kebijakan dan kinerja pihak sekolah apabila memang terdapat kebijakan yang dinilai merugikan peserta didik. Semuanya harus diperiksa berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku,” harapnya.

Akan Surati Kejari Rengat
Lebih lanjut, Emos mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan surat kepada Kejari Rengat untuk meminta informasi mengenai perkembangan pemeriksaan proyek revitalisasi tersebut.

“Kami dalam waktu dekat akan menyurati Kajari Rengat untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan persoalan ini. Saat ini kami juga sedang mengumpulkan data dan informasi yang nantinya akan kami sampaikan kepada Kejati Riau,” ungkapnya.

Ia berharap Kejaksaan Tinggi Riau turut melakukan pengawasan apabila diperlukan, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami berharap Kejati Riau juga ikut melakukan pengawasan sehingga proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional dan tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” tegas Emos.

Belum Ada Kesimpulan Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Kejari Rengat masih berlangsung. Belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi, mark-up, maupun kerugian negara dalam proyek revitalisasi tersebut.

Redaksi menegaskan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa informasi, laporan masyarakat, serta pernyataan dari pihak-pihak yang berkepentingan dan bukan merupakan kesimpulan hukum.

Setiap pihak yang disebut maupun terkait dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.( Tim / Redaksi) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama