Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

Polsek Kubu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Ditangkap di Panipahan.


Rokan Hilir – Riau

Kepolisian Sektor Kubu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang merugikan korban hingga Rp 19 juta. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menelusuri jejaknya hingga tertangkap di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kasus bermula saat korban, Asep Bin Kadut, melaporkan hilangnya kendaraannya. Kejadian diketahui pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu. Saat itu, korban memarkirkan motor Honda Beat Street berwarna putih dengan stiker hitam transparan di teras rumah, tepat di depan pintu.

Saat menyadari motor hilang, korban segera memeriksa pantauan kamera pengawas di sekitar kediamannya. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengindikasi sosok pelaku yang bergerak mencurigakan: seorang laki-laki berjalan kaki, mengenakan topi, jaket biru dongker yang dikerudungkan, serta celana panjang jeans hitam. Dalam rekaman terlihat jelas bagaimana ia memantau keadaan sekeliling, lalu mendekat dan menyalakan kendaraan karena kunci tertinggal, kemudian membawanya lari ke arah Tanjung Lumba-lumba. Kerugian materi yang diderita korban mencapai Rp 19.000.000.

Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bayu Arisandi, S.H dan tim untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Berbekal petunjuk visual dan data yang diperoleh dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak berada di daerah Panipahan.

Tim bergerak cepat ke lokasi tujuan dan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, penangkapan dilakukan i wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. Tersangka bernama dengan inisial FA A(20 tahun) mengakui sepenuhnya perbuatannya saat diperiksa, serta mengaku bertindak sendiri dan langsung membawa kendaraan hasil curian itu ke tempat tinggalnya.

Dari tempat kejadian pengamanan juga diambil barang bukti berupa BPKB dan STNK kendaraan atas nama Dini Afrianti, rekaman CCTV yang sangat menentukan pengungkapan kasus, serta jaket yang dipakai pelaku saat beraksi. Kasus ini diproses hukum berdasarkan Pasal 476 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Polsek Kubu untuk pemeriksaan lebih lanjut.( Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama