Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

Pria Di Ketapang Ngaku Dibegal, Ternyata Hanya Modus Untuk Tutupi Perbuatannya Menggelapkan Uang Customer Perusahaan

Ketapang -  Polda Kalbar

Seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang mengaku sebagai korban dari kejahatan begal dimana menurut pengakuannya, dari kejadian yang dialaminya, dirinya kehilangan uang Rp 22 juta milik customer perusahaan. Namun ternyata, AA hanya pura-pura untuk menutupi aksi menggelapkan uang perusahaan. AA pun sempat membuat laporan ke Polres Ketapang bahwa dirinya mengalami aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kawasan Jalan Rangga Sentap Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (27/09/2025) Pukul 15.50 Wib.

" Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Satuan Reskrim Polres Ketapang menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan olah TKP, dan menginterogasi saksi serta pelapor. Dari hasil interogasi dan olah TKP, ditemukan berbagai kejanggalan, terutama pada keterangan AA yang mengaku sebagai korban, " ungkap Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., Rabu (08/10/2025).

Dilanjutkannya, tidak ada kesesuaian antara TKP, saksi - saksi terkait, waktu, barang bukti rekaman CCTV, dan kronologis, ditambah lagi keterangan korban yang berbelit-belit dimana akhirnya setelah dilakukan interogasi, AA mengaku bahwa semua keterangan yang diberikannya adalah bohong dan dirinya tidak pernah menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Terungkap juga bahwa AA sempat mencederai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepalanya dan dengan sengaja menjatuhkan sepeda motor miliknya di lokasi kejadian sembari menunggu orang lewat di lokasi tersebut.

Selanjutnya, kata Ryan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AA mengaku menggunakan uang customer Perusahaan untuk keperluan pribadinya. " Karena bingung mempertanggungjawabkan kepada pimpinannnya, AA membuat alibi seolah-olah dirinya dibegal saat melalui lokasi TKP ” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AA dijerat penyidik dengan persangkaan Pasal 220 KUHP tentang Tindak Pidana Laporan Palsu, dengan ancaman kurungan penjara selama 1 Tahun 4 Bulan.


Rilis Humas Polres Ketapang 

Kaperwil Kalbar Supardi 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama