Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

Diduga Sebanyak 2000 Ton Beras BULOG Dari Jawa Barat Transit di Kota Dumai Provinsi Riau Dalam Kondisi Rusak



Dumai - Riau

Heboh ,Beras Bulog yang didatangkan dari Provinsi Jawa Barat melalui jalur laut menggunakan Kapal Tongkang yang bersandar di Pelabuhan Pelindo Dumai Dermaga C ,tiba pada Tanggal 20 Mei 2026 di kota Dumai Provinsi Riau ,Beras Bulog dalam kondisi Rusak dan Basah. 

Diduga sebanyak 2000 ton beras bulog dalam kondisi rusak akibat basah yang diperkirakan kerusakan mencapai 80 persen hingga terkesan tak layak konsumsi, hal ini ditemukan awak media di lapangan beberapa hari yang lalu. 

Hasil temuan itu,selanjutnya awak media melakukan konfirmasi kepada Asisten Manajer Perum BULOG  Cabang Dumai melalui Riyanto Aprizal. 

Saat dikonfirmasi Riyanto Aprizal menjelaskan, kami tidak mengetahui arah penyaluran beras Bulog yang dimaksud, yang kami ketahui benar ada datang Beras Bulog dikota Dumai berasal dari Jawa Barat dan itu hanya bersifat transit dan tujuan kemana saya tidak mengetahui. ". Ucapnya

Menurut nya,Persoalan beras Bulog yang rusak biasanya akan dilakukan sortir dipilah terlebih dahulu di gudang sebelum akan di salurkan kepada penerima ,".Tambah Aprizal saat dimintai keterangan oleh tim media pada Kamis ( 4/6/2026 ). 

Untuk pengangkut Beras Bulog itu oleh Pihak Jasa Prima Logistik ( JPL) dan Beras Bulog yang ada saat ini berada di Gudang Bagan Besar dan untuk secara detail soal beras bulog di gudang tersebut saya tidak memahami dan itu tidak ada komunikasi sama pihak kita ". Tutupnya

 Jasa Prima Logistik ( JPL) belum dapat dikonfirmasi ,mengenai penyebab kerusakan beras BULOG sebanyak 2000 ton yang tiba dalam kondisi rusak. 


Untuk diketahui :

Jika kerusakan beras disebabkan oleh kelalaian manajemen penyimpanan, oknum pengelola gudang atau pejabat terkait di Perum Bulog dapat dikenakan:Sanksi Kepegawaian: Pemecatan atau demosi dari jabatan.Tuntutan Ganti Rugi: Jika kerusakan dinilai merugikan keuangan negara, kerugian tersebut dapat ditagih melalui mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Beras Bulog merupakan Aset Negara,jika kerusakan atau penurunan kualitas tersebut merupakan modus dari Pengoplosan: 

Mencampur beras Bulog dengan beras lain untuk dijual komersil. 

Penyelewengan Distribusi: 

Mengalihkan peruntukan beras yang harusnya untuk operasi pasar atau bantuan sosial menjadi keuntungan pribadi,pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers . (Tim/Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama