Pekanbaru - Riau
Peredaran Rokok tanpa cukai kembali menjadi sorotan serius di Provinsi Riau.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung dalam skala besar dan diduga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Di tengah peredaran yang luas tersebut, muncul satu nama yang kerap disebut-sebut sebagai aktor utama yang mengendalikan jalur distribusi rokok ilegal berbagai merek di wilayah ini.
Nama yang dimaksud adalah inisial Dj,menurut sejumlah informasi yang dihimpun, sosok ini diduga berperan sebagai pemasok dan distributor utama rokok tanpa cukai yang beredar di berbagai daerah di Riau.
Berbagai merek rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi diketahui beredar luas di pasaran, dengan jalur distribusi yang terorganisir dan menjangkau hampir seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini.
Ketika dikonfirmasi secara langsung oleh awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp pribadinya pada hari Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Dj memberikan tanggapan yang berusaha menepis tuduhan bahwa dirinya masih aktif dalam bisnis tersebut.
“Maaf bang, kami udah berhenti dari itu,sudah ada tiga tahun kami tiarap, tak ada jualan lagi. Maaf ya bang,dulu iya ada, itu pun kami kerja sama dengan orang lain,” ujar Dj singkat saat dimintai keterangan.
Namun, pernyataan tersebut ternyata berbeda dengan informasi yang diperoleh tim media dari berbagai narasumber yang dianggap kredibel dan memahami jalur peredaran barang ilegal di Riau.
Salah satu narasumber yang meminta namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini menjelaskan bahwa meskipun Dj mengaku telah berhenti, kenyataannya aktivitasnya justru berubah bentuk.
“Dj sudah tidak main lagi? Ya, betul itu kalau maksudnya tidak main di level kecil lagi,tapi sekarang justru Dj itu menjadi distributor utama dan pemasok terbesar rokok tanpa cukai di seluruh Provinsi Riau,skalanya jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya,” ungkap narasumber tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, tim media juga telah melakukan penelusuran dan investigasi langsung di lapangan.
Dari hasil pantauan yang dilakukan, terlihat adanya sejumlah aset dan pembangunan yang sedang berlangsung di dua lokasi berbeda yang diduga terkait dengan hasil usaha yang didapatkan dari peredaran barang yang tidak dikenakan pajak negara tersebut.
Meskipun belum dapat dipastikan secara hukum kepemilikan aset tersebut, hal ini menambah daftar pertanyaan yang perlu mendapatkan jawaban jelas dari pihak berwenang.
Di tengah situasi ini, kekhawatiran masyarakat dan pengamat ekonomi semakin meningkat,pasalnya jika informasi mengenai kerugian sebesar ratusan miliar rupiah per tahun ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan pukulan berat bagi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.
Rokok tanpa cukai sendiri selain merugikan keuangan negara, juga dinilai berbahaya bagi kesehatan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan kualitas dan standar keamanan yang ditetapkan pemerintah. Peredarannya pun melanggar undang-undang perpajakan dan ketentuan kepabeanan yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait dugaan ini masih terus dilakukan.
Masyarakat pun berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH) dapat segera menindak tegas dan mengungkap seluruh jaringan peredaran rokok ilegal ini agar kerugian negara tidak terus berlanjut dan keadilan dapat ditegakkan.
Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .
(Tim/ Red)

Posting Komentar