Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

Menelusuri Jejak Pendanaan Dumai Islamic Center : Antara Kesepakatan Apical Group dan Anggaran APBD Rp32 Miliar



Dumai – Pekanbaru 

Pembangunan Dumai Islamic Center Kota Dumai kembali menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai keterkaitan antara kesepakatan kerja sama Pemerintah Kota Dumai dengan Apical Group dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam proyek tersebut.

Hasil informasi yang diperoleh tim Media, menemukan adanya dokumen Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 19 Juli 2021 antara Pemerintah Kota Dumai dan Apical Group terkait pembangunan Dumai Islamic Center serta Revitalisasi Taman Bukit Gelanggang.

Dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mendasar : Apabila telah terdapat komitmen kerja sama pembangunan dari pihak perusahaan, mengapa proyek tersebut kemudian memperoleh alokasi APBD hingga puluhan miliar rupiah?

Berdasarkan data yang diperoleh, Pembangunan Dumai Islamic Center dikerjakan oleh PT Rajawali Sakti Prima melalui kontrak tertanggal 5 Agustus 2022 dengan nilai sekitar Rp29 miliar yang bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan adanya tambahan anggaran sekitar Rp2,9 miliar sehingga total pembiayaan proyek mencapai sekitar Rp32 miliar.

Pertanyaan yang Belum Terjawab :

Investigasi awal menemukan sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Dumai maupun pihak Apical Group, Antara lain:

Berapa nilai komitmen yang tercantum dalam Kesepakatan Bersama Tahun 2021? 

Apakah terdapat realisasi dana dari pihak perusahaan? 

Apakah kontribusi perusahaan berbentuk dana, material, desain, atau bentuk bantuan lainnya? 

Mengapa APBD tetap digunakan dalam jumlah besar apabila terdapat komitmen pendanaan pihak ketiga? 

Apakah terdapat perubahan atau addendum terhadap kesepakatan tersebut? 

Keterlambatan Pekerjaan Jadi Sorotan :

Selain persoalan pendanaan, investigasi juga menyoroti progres pekerjaan yang menurut informasi lapangan tidak sesuai target awal.

Kontrak pekerjaan disebut memiliki masa pelaksanaan 135 hari kalender. Namun dalam perjalanannya, proyek masih berlangsung jauh melewati batas waktu tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai:

1.Ada atau tidaknya addendum kontrak. 

2.Dasar hukum perpanjangan waktu pekerjaan. 

3.Pengenaan denda keterlambatan kepada kontraktor.

4.Hasil evaluasi konsultan pengawas terhadap progres proyek. 

Transparansi Publik Diperlukan :

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai proyek yang menggunakan dana publik wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Transparansi tersebut meliputi sumber pembiayaan, progres pembangunan, perubahan kontrak, hingga realisasi kerja sama dengan pihak swasta.

Karena menyangkut penggunaan APBD dan kepentingan publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran dilakukan.

Menunggu Penjelasan Resmi :

Hingga laporan investigasi ini diterbitkan, Tim Media Online di Riau yang tergabung,masih menunggu jawaban resmi dari Wali Kota Dumai dan pihak Apical Group terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh tim investigasi. 

Seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tetap memiliki hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi terkait dugaan ketidaksesuaian pendanaan maupun pelaksanaan proyek masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

Pemberitaan ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.( Tim /Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama