Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau,Ketika melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
Bagansiapiapi – Riau
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, pada Selasa (28/7/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud Tahun Anggaran 2022.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sebanyak 42 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki.
Proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud diketahui dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir dengan nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar. Jembatan sepanjang 140 meter dengan lebar 7 meter itu dibangun untuk meningkatkan akses transportasi, mobilitas masyarakat, serta konektivitas wilayah di Kecamatan Pujud dan kawasan sekitarnya.
Kompol Yogie Pramagita menjelaskan bahwa dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
"Penggeledahan kantor Dinas PUPR Rohil terkait dugaan tipikor pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud TA 2022. Sebanyak 42 dokumen telah kami amankan dari lokasi. Seluruh dokumen akan ditelaah dan dianalisis dalam rangka mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, penyitaan puluhan dokumen tersebut merupakan langkah pengumpulan alat bukti guna mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Polda Riau menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada alat bukti yang diperoleh. Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, kepolisian menyatakan akan menyampaikannya secara resmi setelah seluruh tahapan penyidikan rampung.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan terhadap kebutuhan penyidik.
Menurut Khoirul Fahmi, proyek Jembatan Air Hitam Pujud merupakan pekerjaan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Rokan Hilir.
"Kasus ini merupakan perkara lama dan bukan pada masa kepemimpinan saya. Namun, kami tetap kooperatif dan siap membantu penyidik dalam memberikan dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan. Saya meminta seluruh jajaran tetap bekerja secara profesional, lebih berhati-hati, dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung," tegasnya.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mendalami dugaan korupsi tersebut. Penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.( Red)

Posting Komentar