Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

Ketua LSM INAKOR Riau Soroti Ambruknya Gedung Olahraga di Kepenghuluan Serusa





                            Gambar Ilustrasi



Rokan Hilir –  Riau

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti ambruknya bangunan gedung olahraga di Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga terjadi akibat pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek).

Menurut Unandra M. Saleh, alasan bahwa bangunan ambruk karena diterjang angin kencang perlu dikaji dan diteliti lebih mendalam oleh pihak berwenang.

"Kami meminta agar penyebab ambruknya gedung olahraga ini tidak langsung disimpulkan karena faktor angin. Perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh, karena apabila benar disebabkan angin topan, maka seharusnya bangunan di sekitar lokasi, termasuk rumah warga di sisi kanan dan kiri gedung, anehnya tidak ikut serta ambruk jika alasan yang diperoleh tim media akibat angin ," ujar Unandra M. Saleh. Pada Kamis ( 2/7/2026) 

Ia menilai, ambruknya bangunan publik tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, perlu dilakukan audit teknis terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta kualitas material yang digunakan dalam pembangunan gedung olahraga tersebut.

"Jangan sampai anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik justru menghasilkan bangunan yang tidak memenuhi standar kualitas dan membahayakan masyarakat," tegasnya.

LSM INAKOR Riau juga mendesak instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan mengungkap penyebab pasti ambruknya bangunan tersebut secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi instansi terkait mengenai penyebab pasti ambruknya gedung olahraga di Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Hingga berita ini terbit, Redaksi belum mendapatkan keterangan dari Penghulu Serusa. 

Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers . (Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama