Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

Pembangunan Gedung RKB MAN 1 Rokan Hilir Senilai Rp3,07 Miliar Disorot, Kabid Penmad Kemenag Riau Sebut Penanganan Jadi Kewenangan KPA dan PPK


Pekanbaru - Riau 

Proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Tipe 2 MAN 1 Rokan Hilir yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp3.079.441.000 menjadi perhatian setelah muncul persoalan keretakan pada bagian selasar bangunan. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau menegaskan bahwa penanganan proyek tersebut merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau itu dikerjakan oleh CV Anugrah Engineering sebagai kontraktor pelaksana dengan CV Andromeda Arsitektur sebagai konsultan pengawas.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026), Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. H. Jisman, M.A., menjelaskan bahwa pembangunan RKB MAN 1 Rokan Hilir yang bersumber dari dana SBSN Tahun 2025 merupakan tanggung jawab KPA dan PPK.

Menurutnya, jabatan KPA dipegang oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, sedangkan PPK dijabat oleh Uyun Fitri Andila, S.Sos.

Terkait dugaan keretakan pada bagian selasar bangunan, Jisman mengungkapkan bahwa pihak madrasah sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Kanwil Kemenag Riau. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau juga disebut telah melakukan audit dengan didampingi oleh PPK.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak pelaksana proyek dikabarkan telah menerima sanksi. Namun, ia menegaskan informasi tersebut hanya sebatas yang diketahuinya sehingga penjelasan lebih rinci sebaiknya diperoleh langsung dari KPA maupun PPK.

"Persoalan keretakan pada selasar bangunan itu sudah pernah disurati pihak madrasah kepada Kanwil Kemenag Riau. BPKP Perwakilan Provinsi Riau juga telah melakukan audit didampingi PPK, dan informasinya pihak pelaksana menerima sanksi. Namun, informasi yang saya ketahui hanya sebatas itu. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi kepada KPA dan PPK yang memiliki kewenangan," ujar Jisman.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau selaku KPA belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke ruang kerjanya pada Kamis (16/7/2026), seorang staf menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan di luar ruangan. Sementara itu, PPK Uyun Fitri Andila, S.Sos., juga tidak berada di tempat ketika hendak ditemui.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari KPA maupun PPK guna mendapatkan penjelasan lengkap mengenai hasil audit, tindak lanjut atas temuan keretakan, serta langkah yang diambil untuk memastikan kualitas pembangunan gedung tersebut.( Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama