Selamat datang di website berita terpercaya Detektifindonesianews.com

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pembangunan MAN 1 Rokan Hilir dengan Bestek dan KAK


Rokan Hilir - Riau

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, S.H., menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada pembangunan gedung baru MAN 1 Rokan Hilir yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.079.441.000,00 tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan retaknya pondasi lantai selasar serta indikasi kemiringan pada bangunan, meskipun usia bangunan masih relatif baru.

Menurut Unandra, apabila dugaan tersebut benar terjadi dalam waktu singkat setelah pekerjaan selesai, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius dan memerlukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

«"Bangunan yang baru selesai dikerjakan semestinya masih berada dalam kondisi prima. Apabila benar telah ditemukan retakan pada pondasi lantai selasar serta adanya dugaan kemiringan bangunan, maka hal tersebut patut diduga sebagai indikasi bahwa pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis (bestek), Kerangka Acuan Kerja (KAK), maupun standar mutu konstruksi yang telah ditetapkan," ujar Unandra.»

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan akhir, melainkan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan sebelum adanya pemeriksaan resmi. Namun, fakta-fakta yang berkembang di lapangan perlu menjadi perhatian bersama. Untuk itu, kami meminta Kementerian Agama Provinsi Riau, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana segera melakukan audit teknis bersama tim independen guna memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)," katanya.

Unandra menambahkan, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara wajib mengedepankan prinsip kualitas, keamanan, keselamatan, dan ketahanan bangunan agar dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

«"Kami berharap persoalan ini tidak dipandang sebagai hal yang sepele. Dunia pendidikan membutuhkan sarana dan prasarana yang aman, berkualitas, serta layak digunakan. Jangan sampai bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat menimba ilmu justru menimbulkan kekhawatiran karena diduga mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat," tambahnya.»

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penggunaan keuangan negara, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawasi perkembangan persoalan ini melalui mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam pernyataannya, Unandra juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga menghormati hak jawab dan hak klarifikasi seluruh pihak yang berkaitan dengan pembangunan MAN 1 Rokan Hilir. Oleh karena itu, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dipersilakan memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan objektif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( Red/ Tim) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama