Rokan Hilir – Riau
Kepolisian Sektor (Polsek) Sinaboi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pria berinisial RH (24) yang diketahui merupakan residivis dalam perkara penganiayaan berhasil diamankan aparat kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.
Kapolsek Sinaboi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Jefri (32), seorang nelayan warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi. Saat itu korban sedang berada di rumah seorang temannya ketika tersangka datang dan menuduh korban telah membicarakan seseorang berinisial A. Tanpa diduga, tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.
Sekitar 20 menit kemudian, saat korban hendak membeli paket internet di sebuah warung, korban kembali bertemu dengan tersangka. Setelah terjadi percakapan singkat, tersangka kembali melakukan pemukulan hingga mengenai bagian pelipis bawah mata kanan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek sepanjang kurang lebih dua sentimeter pada bagian bawah pelipis mata kanan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Sinaboi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum dari Puskesmas Sinaboi. Setelah alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan dan melalui gelar perkara, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka.
Pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Sinaboi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dengan hasil positif mengandung Methamphetamine. Selain itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum dari Puskesmas Sinaboi.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Sinaboi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi wujud respons cepat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.( Red)

Posting Komentar